Tulisan –tulisan masalah
pertanian di media massa seringkali memuat istilah-istilah pertanian yang
kurang dipahami oleh orang awam. Nah,
kali ini Fakultas pertanian UMSIDA menyajikan
beberapa istilah yang kerap muncul khususnya
dalam ranah budidaya pertanian dan mencoba memberikan arti yang sederhana dan
mudah dipahami.
Agriculture : pertanian
dalam arti luas, selain budidaya tanaman, juga termasuk peternakan, perikanan,
dan kehutanan.
Agronomi : disebut juga budidaya pertanian, dengan
pengertian pengelolaan lapang produksi
(lahan dan agro input) untuk mendapatkan produksi maksimum
Hortikultura :
Budidaya komoditi yang umumnya perishable (mudah rusak) seperti
sayur-sayuran, buah-buahan dan tanaman hias.
Florikultura : Budidaya tanaman hias, umumnya adalah bunga
potong
Olerikultura : Budidaya tanaman sayur-sayuran
Hidroponik : Teknik
budidaya tanaman dengan media tanam “bukan
tanah”, tetapi air dengan larutan hara, dengan tujuan mendapatkan hasil
yang lebih berkualitas dan bersih. Biaya
produksi tanaman dengan teknik ini cenderung lebih mahal daripada yang
konvensional, sehingga yang ditanam adalah komoditi yang mempunyai nilai
ekonomi tinggi.
Verticulture : Teknik budidaya tanaman di lahan
sempit. Pemanfaatan ruang dilakukan
dengan menyusun tanaman secara vertical.
Revolusi Hijau
: Usaha peningkatan produksi tanaman pangan di beberapa negara
berkembang dengan perbaikan teknik usaha tani dan pemakaian agro input secara
besar-besaran seperti penggunaan benih unggul, pupuk dan pestisida. Di Indonesia terjadi pada sekitar tahun 1970
yang terkenal dengan program BIMASnya.
Ekofarming : Sistem
usahatani ekologis, yaitu budidaya tanaman dengan tetap memperhatikan
pentingnya kelestarian lingkungan dan sedikit mungkin masukan (agro input) dari
luar.
Corporate
Farming : Konsep yang diajukan Departemen Pertanian
sekitar Tahun 2000, sebagai strategi besar untuk meningkatkan ketahanan pangan dan pengembangan agribisnis
nasional. Corporate farming merupakan
bentuk kerja sama agrobisnis melalui perwujudan konsolidasi pengusahaan lahan
sehamparan dengan tetap menjamin kepemilikan masing-masing petani.
Penulis : Ida Agustini S. ( Dari berbagai sumber )